HARI itu, 26 Pebruari 1983, pada frekuensi 145.000 MHz yang dialokasikan untuk Polda Metro Jaya, terdengar suara mencaci-maki. Rupanya, frekuensi Zulu-Zulu Papa yang digunakan untuk emergency itu diselusupi sinyal-sinyal tak dikenal. Dan, ini membuat Kasgar Ibukota Brigjen Eddie Nalapraya geregetan. Pasalnya, gangguan terjadi bukan dalam situasi biasa. Hari itu baru saja dimulai Radio Silence menjelang Sidang Umum MPR 1983.
Kasus semacam ini bukan yang pertama. Indonesia, kata orang, sudah menjadi belantara gelombang yang merisaukan dunia. “Apakah pemerintah Anda tak punya wibawa buat menertibkan frekuensi radio?” tukas seorang peserta konperensi South East Asia Net di Bangkok, di tahun 1983, seperti dituturkan ketua harian Orari Jawa Barat Abdul Moeis Tjondro. Orang di luar negeri, tegas Moeis, menganggap Indonesia ini sebagai hutan rimba, tidak ada pengaturan frekuensi.
Keluhan ini bukan hal baru. Pada tahun 1982, organisasi amatir radio Jerman Barat melayangkan surat tudingan: amatir radio Indonesia bertindak bak stasiun pembajak. Juli 1984, terdengar pula keluhan, satelit komunikasi Oscar yang digunakan organisasi amatir radio Amerika dan Australia harus dimatikan sekitar 12 menit setiap melintasi Indonesia. Para pengendali satelit itu cemas, Oscar bisa rusak atau terbakar dihantam frekuensi ‘dua meteran’ yang jumlahnya puluhan ribu. Padahal, Oscar 9, 10, dan 11 harus melintasi Indonesia setiap dua atau tiga jam sekali.1
Dari dalam negeri sendiri, kegelisahan oleh gangguan gelombang radio ini sudah lama terdengar. Setelah gangguan di saat Radio Silence menjelang Sidang Umum MPR, pada tanggal 16 Maret 1984, masyarakat dikejutkan pernyataan Direktur Utama Perum Angkasa Pura Sardjono Soetopo. Katanya, jaringan frekuensi yang digunakan Pusat Pengawas Lalulintas Udara Jakarta sering terganggu pemancar radio yang tidak jelas sehingga instruksi-instruksi kepada pesawat terbang sering tertunda.2
Gangguan pemancar terhadap frekuensi-frekuensi yang berhubungan dengan kepentingan umum tentu memprihatinkan. Ketika Gudang Peluru Cilandak di Jakarta meledak 30 Oktober 1984, frekuensi 802 dan 810 yang juga digunakan untuk emergency mendadak tertutup sinyal-sinyal tak dikenal. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk menolong para korban menjadi terganggu.
Dan, hal ini terus berlanjut sampai satu dasawarsa kemudian. Pada Mei 1993, KSAU Marsekal Madya TNI Rilo Pambudi mengeluh, frekuensi-frekuensi pemancar radio di Indonesia sampai kini masih sering mengacau keamanan penerbangan dan security nasional karena mengganggu radar. Para briker, menurut Rilo, cenderung menggunakan pemancar radio untuk ngobrol. Banyak penggunanya menyalahi frekuensi yang diizinkan. Tapi, pihaknya tidak berhak menindak. Ia hanya menghimbau dan melaporkannya ke Kakanwil Parpostel.
Agaknya Rilo memang benar. Tapi, sebuah himbauan kalau tak ditindaklanjuti dengan aksi tentu tidak memiliki arti. Masalah utamanya, setiap orang dengan mudah dapat membeli pemancar Very High dan High Frequency — sebagian besar buatan Jepang — yang kini banyak dijual bebas.
Pesawat-pesawat ini dalam jumlah massal tiba-tiba saja telah membanjiri Indonesia sejak pertengahan 1979. Tanpa dapat dicegah, dengan harga murah, kemajuan di bidang elektronika dan teknik telah menyajikan suatu kemudahan sekaligus ancaman. Apalagi, saat itu, kemampuan mengutak-atik pemancar telah tergolong maju. Pemancar yang seharusnya bekerja pada frekuensi 144.000-148.000 MHz, dapat diperluas jangkauannya menjadi 130.000-150.000 MHz. Maka penggunaan frekuensi di wilayah Indonesia, terutama di Jakarta, Surabaya, Bandung, Banjarmasin, menjadi crowded.
Pada masa booming pemancar radio di pasaran bebas tersebut, lahirlah pemilikan pemancar secara gelap. Jangka waktu dari satu ujian ke ujian berikut untuk memperoleh izin, antara 1979, 1980 dan 1981, paling tidak telah menjadi sebab. Karena lamanya setahun lebih, yang tidak sabar menunggu ujian segera mengudara tanpa izin. Terutama pada tahun 1982, ketika ujian untuk memperoleh izin dilaksanakan, hasilnya sangat mengejutkan. Hanya 100 dari 1.000 peserta yang lulus sehingga pemancar gelap pun kian ramai bergentayangan di udara.3
Kesulitan lulus ujian untuk memperoleh izin ditunjang tujuan penggunaan pamancar yang temporer agaknya tambah menguatkan tekad pemilik pamancar gelap bertahan dengan status mereka sekarang. Tidak ada gunanya mempersulit diri mengikuti ujian untuk mendapat izin kalau sekedar hendak mengobrol di udara. Tidak ada gunanya menyiksa diri belajar mengetuk Morse, memperdalam P-4, mengulang-ulang materi teknik kalau hanya hendak melakukan bisnis, mencari teman kencan, atau melampiaskan sepi di kala sendiri. Karena setelah semua tujuan tercapai, ‘hobi’ pemancar biasanya segera diakhiri.
Fenomena itu tidak berarti membuat pemerintah begitu saja mendiamkan mereka menghilang sendiri. Tahun 1984, Ditjen Postel telah melatih 30 petugas monitoring dengan perlengkapan 18 mobil unit Hino dari Jepang untuk melacak pemancar gelap. Tapi, jelas kemampuan mereka sangat terbatas. Di Jakarta saja, sekitar 4.000 sampai 10.000 pemancar mengudara setiap hari. Perhitungannya, band ‘dua meteran’ memiliki rentang 4.000 KHz yaitu, dari 144,000 MHz sampai 148,000 MHz. Setiap 20 KHz terdapat kelompok-kelompok komunikasi yang terdiri dari 20 sampai 50 orang anggota peserta. Karena itu, dalam rentang 4.000 KHz dapat diperkirakan sekitar 4.000 sampai 10.000 pemancar mengudara setiap hari.4 Ini tidak termasuk band delapan puluh meteran dan seratus meteran.
Perkiraan itu tentu tidak sebanding dengan tenaga yang tersedia di Ditjen Postel. Apalagi, pada tahun yang sama, di Indonesia, terdapat sekitar 40.000 pemilik pemancar yang mempunyai izin. Sisanya, sekitar tiga atau empat kali lipat adalah pemancar gelap. Karena itu pengawasan Ditjen Postel masih lemah. Belum soal teknis lapangan. Tidak mungkin tim razia pemancar gelap melakukan pemeriksaan dari rumah ke rumah. Kalaupun pemancar-pemancar gelap itu dapat dilacak, sering pemiliknya memang memiliki izin, tapi yang menggunakan orang lain. Bisa teman, bisa adik, dan juga pacar yang sama sekali tidak mengetahui prosedur berkomunikasi di udara. Akibatnya, bila petugas datang, mereka tak dapat melakukan penangkapan dan penyitaan. Pemilik sah akan bersikeras bahwa pemancarnya memiliki izin.
Jadi, bukan pemancar saja yang bisa gelap, pemakainya pun bisa jadi bukan pemilik izin sesungguhnya: satu orang memiliki izin, yang lain menumpang ngebrik. Tapi, kalaupun memang dapat melacak dan menangkap para pengguna pemancar gelap, masih saja orang tetap cenderung dan tidak jera menyandang status terlarang itu. Karena sanksi yang ditimpakan memang relatif ringan. Ancaman yang ada hanya denda Rp. 150.000 atau kurungan satu tahun.
Setelah berbagai pertimbangan, umumnya, pelaku yang tertangkap razia hanya didenda sekitar Rp. 50.000 atau kurungan dua bulan. Ya, jelas kalau tidak naik banding, para pelaku memilih membayar denda.
Bagi mereka hal ini bukan persoalan pelik. Rata-rata mereka adalah golongan ekonomi kelas menengah. Orang kaya. Tak heran persoalan pemancar gelap di negeri ini kian bertambah gelap seperti gerbang setan. Masuk dari pintu belakang, keluar dari pintu depan. Dipukul dari jendela kiri, muncul di jendela kanan. Karena itu, mungkin benar kata Kadit Frekuensi Dirjen Postel Syarifuddin ketika menanggapi keluhan Direktur Utama Perum Angkasa Pura, “Biar saja pesawat jatuh dan saling bertubrukan!”5
Oleh Mohammad Fauzy
Note
1.“Yankee di Belantara Frekuensi”, Tempo, 11 Agustus 1984.
2.“Kegiatan Amatir Radio dan Keselamatan Penerbangan”, Sinar Harapan, 22 Maret 1984.
3. Max Maramis, “Pemancar Radio Gelap, Ulah ‘Calon Delta’ yang Tidak Lulus Ujian”, Sinar Harapan Minggu, 3 April 1983.
4. Harry Sembel dan Max Maramis, “Segera Direalisir Penyesuaian Tingkat Amatir Radio, Anggota Ex CB-ers Bisa MasukPemula”,SinarHarapan Minggu, 16 Januari 1983.
5.“Gangguan pada Radio Penerbangan Betul-betul Ruwet”, Merdeka, 23 Maret 1984.

0 Responses to “BOOMING PEMANCAR GELAP”